MUI akhirnya membuat fatwa baru tentang merokok. Batang tembakau itu hanya diharamkan untuk dihisap oleh anak, remaja, dan wanita hamil serta di tempat-tempat umum. Fatwa yang terlalu ringan jika melihat resiko kesehatan yang harus ditanggung.
Tak perlu saya jelaskan detil bahaya merokok bagi kesehatan. Itu sudah tertulis jelas di mana-mana bahkan di bungkus rokok itu sendiri. Memang bahayanya tak sehebat narkoba, tapi tetaplah dia jadi mesin pembunuh luar biasa.
Merokok bagi sebagian masyarakat kita memang sudah membudaya dan digunakan sebagai alat pergaulan sosial. Di masyarakat tradisional rokok bahkan dihidangan sebagai “cemilan” utama di setiap pesta atau perayaan seperti kelahiran bayi, pernikahan, kematian, syukuran atau sedekah bumi. Saya teringat pada saat saya menikah adat di Kabupaten Tanah Karo – Sumatera Utara, saya diwajibkan untuk membagikan rokok kepada seluruh tamu pria. Katanya agar mereka semua kenal dengan sang mempelai pria. Wah.
Di sisi lain, masyarakat modern seakan juga menganggap merokok sebagai bagian dari pergaulan masa kini. Apalagi ditimpali iklan-iklan yang dikemas secara berlebihan. Meski tak menampilkan model perokok, tapi imaji penonton senantiasa digiring untuk melihat sisi lebih dari aktivitas merokok. Siapa sih yang tak kenal jargon “Bikin hidup lebih hidup”, “Enjoy aja”, “tanya kenapa?”, “Enah, Gurih, Nikmat”, “Selera pemberani”, dan lain-lain.
Sejak awal rencana fatwa hukum ini memang sudah menimbulkan pro dan kontra. Tentu saja pihak yang tidak setuju dengan fatwa hukum MUI adalah dari kalangan perokok berat, pabrik rokok, dan kalangan yang begitu tergantung pada industri rokok. Dan ternyata…
Kini kita semua sudah tahu bahwa akhirnya MUI berkeputusan mendua dan tidak mampu bertindak tegas untuk mengharamkan rokok di semua kalangan. Lantas, apabila merokok diharamkan buat anak, remaja, dan wanita hamil, apakah haram hukumnya jika mereka menjadi perokok pasif lantaran ada anggota keluarganya yang merokok?
Saya pribadi sebenarnya tak setuju kalau merokok ini masuk ke ranah agama. Orang merokok atau tidak adalah hak individu masing-masing. Kita diciptakan sebagai manusia berkehendak bebas yang mampu berpikir dan bertanggung jawab. Karenanya, jika seseorang memutuskan untuk merokok, berarti dia harus siap dengan konsekuensi penyakit yang akan dideritanya. Cuma, saya sangat setuju jika dibuat aturan merokok secara tegas dan jelas agar hak pribadi orang lain tidak terlanggar.
Sedari awal saya yakin bahwa sidang MUI memang tidak akan sampai pada keputusan untuk mengharamkan rokok. Menurut saya, ini bukan karena pertimbangan MUI peduli dengan masalah ekonomi, di mana banyak masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada industri rokok. Tapi keyakinan saya lebih didasarkan pada banyaknya anggota MUI dan ulama muslim yang merupakan perokok berat. Sehingga apa jadinya jika rokok benar-benar diharamkan? Lalu, bagaimana mereka menyalurkan kecanduannya pada batang tembakau itu? Apa kata umat jika sang panutan justru melanggar aturan yang telah disepakati?
Kalau keyakinan liar saya itu benar, barangkali saya hanya bisa mengelus dada. Ternyata mereka bukanlah orang-orang saleh yang mampu menyingkirkan nafsu ”kedagingan” dan berpikir serta bertindak demi kepentingan umat. Dan menyaksikan jalannya sidang ini saya bagaikan menonton sebah pertunjukan dagelan yang tak lucu. Di mana hasil akhirnya mudah sekali ditebak.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada lembaga MUI, saya hanya berharap mudah-mudahan keyakinan saya ini keliru. Semoga keputusan ini memang benar-benar didasarkan pada hati nurani yang jujur demi masa depan dan kebaikan umat manusia.
Semoga.
Catatan : Foto-foto saya ambil dari artikel di www.ptfi.com, inohonggarut.blogspot.com, dan moxiximo.wordpress.com
kalau menurut saya larangan merokok itu sudah jelas sih kan pada dasar nya di bungkus rokok itu sendiri sudah di cantumkan larangan merokok .
dapat menyebabkan impotensi serangan jantung kelainan pada janin dll.
silakan saja kalau yg blm bisa berhenti merokok tanggung sendiri deh akibat nya.
kalau sampai MUI mengharamkan yah gimana lagi??
pabrik rokok tutup saja!!!
Oleh: M Shodiq Mustika on 31 Januari 2009
at 10:53 am
Terima kasih Pak Shodiq atas komentarnya. Salam kenal.
Oleh: budhikw on 1 Februari 2009
at 11:18 am
saya gak mau pusing deh yang keluarin larangan tuh MUI atau pemerintah, yang jelas..batasi area merokok di area umum, halangi anak2 di bawah 17 tahun beli rokok dengan aturan yang bersanksi untuk yang menjualnya ke anak kecil. masalah yang mau rokok..saya fikir gak bisa juga dilarang – larang, silahkan aja resiko ditanggung pribadi, tapi jangan ikut bunuh kesehatan kami para perokok pasif.
sayangnya orang2 kita kadang pake sesuatu yang dia fikir hak-nya tapi juga gak mikirin hak orang lain untuk dapet udara bersih.
gimana kalo merokok dilakukan di rumah sendiri aja??kalo gak di rumah sendiri..jangan merokok
walah, kakak laki2 saya bisa protes keras neh
salam kenal mas budi
Oleh: akuiniobenk on 2 Februari 2009
at 11:06 pm
Salam kenal juga mbak obenk. Terima kasih atas komentarnya.
Saya juga bukan perokok. Dan sebenarnya saya sangat gembira dengan perda rokok di DKI. Tapi implementasinya kok memble
Dosen saya dulu bilang. Kalau seseorang jadi perokok, sebaiknya telan sekalian dengan asap-asapnya dan juga abunya biar tidak mencemari lingkungan. Sadis memang!
Oleh: budhikw on 3 Februari 2009
at 2:42 pm
hahaha… lo kaskuser banget ya bro???
sampe2 barang yang ada dikaskus diambil ditaruh sini semua….
http://roghuzshy.wordpress.com
Oleh: roghuzshy on 4 Februari 2009
at 4:23 am
bung roghuzshy, masak sih saya kayak kaskuser. Padahal saya jarang nyambangin kaskus. Kalau masalah barang / gambar /foto, itu aku ambil dari beberapa situs yang aku sebutin di atas.
Salam kenal.
Oleh: budhikw on 4 Februari 2009
at 8:32 pm